Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Periksa Ajudan Mantan Walikota Palembang Harnojoyo

Selasa 17-06-2025,21:24 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali mencuat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi penting.

Salah seorang saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini adalah KA, Ajudan pribadi mantan Walikota Palembang Harnojoyo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pemeriksaan terhadap KA dilakukan pada hari Selasa pagi, 17 Juni 2025.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Resmikan Rute Penerbangan Internasional Palembang–Kuala Lumpur

BACA JUGA:Dua Pelaku Percobaan Begal Bersenjata Diamankan Polsek Pemulutan


Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa (17/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

"Benar, KA selaku Ajudan mantan Walikota Harnojoyo telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Pasar Cinde," ungkap Vanny Yulia Eka Sari kepada pewarta.

Menurut Vanny, KA mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09:00 WIB dan dimintai keterangan hingga proses selesai.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada KA yang berkaitan dengan perannya serta informasi yang diketahuinya mengenai proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Kala itu, Pasar Cinde ini sempat digadang-gadang menjadi ikon baru pusat perdagangan modern di Kota Palembang.

BACA JUGA:Bupati PALI Pastikan Pelantikan P3K Dilaksanakan Oktober 2025

BACA JUGA:Oknum Security PT Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

"Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap alur komunikasi serta kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut," tambah Vanny.


Kondisi Pasar Cinde Palembang yang terbelengkalai, Selasa (17/6/2025).-Heru Wahyudi-PALTV

Kategori :