Ini 3 Pejabat Jadi Saksi Sidang Suap Dana Pokir DPRD OKU

Selasa 17-06-2025,15:34 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan dua terdakwa, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 17 Juni 2025.

Kasus ini mencuat usai kedua terdakwa terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) senilai Rp45 miliar dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga saksi penting.

Ketiganya adalah Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, M. Ikbal Ali Sabana yang merupakan Kepala BPBD sekaligus mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD OKU.

BACA JUGA:Ambulans Apung Polda Sumsel Selamatkan Pasien Lansia di Desa Upang

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Shabu dan 2.472 Butir Ekstasi


Persidangan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan dua terdakwa, Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 17 Juni 2025.--Foto : Heru - PALTV

Setiawan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mengaku mengenal terdakwa M. Fauzi alias Pablo.

Ia menjelaskan bahwa perkenalannya terjadi saat Pablo datang ke kantor BKAD terkait proses pencairan dana proyek di Dinas PUPR OKU yang saat itu dipimpin oleh Nopriansyah. Namun, kunjungan tersebut tidak disertai dengan berkas resmi.

“Saya hanya melihat terdakwa datang ke kantor dan bertanya soal berkas yang telah diajukan sebelumnya. Identitasnya saya ketahui dari staf yang menyebutkan bahwa itu Pablo,” ujar Setiawan dalam kesaksiannya.

Setiawan juga menyinggung soal proses pembahasan dana Pokir di DPRD OKU yang sempat tertunda akibat rapat tidak kuorum. Menurutnya, pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di rumah dinas Pj Bupati M. Ikbal Ali Sabana.

BACA JUGA:Palembang Dalam Tiga Sentuhan Religi Alam, Sejarah, dan Toleransi

BACA JUGA:Baru Satu Laporan Masuk, Ombudsman Soroti Jalur Inklusi SPMB 2025


Ketiga saksi adalah Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, M. Ikbal Ali Sabana yang merupakan Kepala BPBD sekaligus mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD OKU.--Foto : Heru - PALTV

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Kategori :