Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini bersifat delik formil, yang menitikberatkan pada tindakan atau perbuatan terdakwa, bukan akibat dari tindakannya.
Berbeda dengan delik materiil yang berfokus pada dampak perbuatan, Pasal 9 UU Tipikor menekankan pada proses dan niat perbuatan koruptif itu sendiri.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses hukum terhadap kedua terdakwa dipastikan berlanjut hingga agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.