Sadig menambahkan bahwa Nada tidak mengenal pelaku secara langsung. Informasi kos hanya didapatkan dari media sosial.
“Kami tidak tahu orangnya siapa. Hanya dari media sosial,” tuturnya singkat.
Laporan korban telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Pasal 379a KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang Ringan.
“Iya, sudah diterima oleh tim dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Ipda Yudi Setiawan, KA SPKT Polrestabes Palembang