Memilukan!! Guru Ngaji Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan Seksual di PALI

Sabtu 14-06-2025,08:31 WIB
Reporter : Idham Fajri
Editor : Muhadi Syukur

Korban yang mengalami trauma berat sudah dipulangkan ke rumahnya untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kondisi psikologis korban bisa kembali pulih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan pihak berwenang, terutama karena menyangkut keselamatan perempuan dan maraknya tindak kekerasan seksual yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan saling menjaga, terutama di lingkungan pedesaan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa akan datang.

Kategori :