PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan aturan baru pembuatan SIM di Perpol Nomor 5 tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Bunyinya poin 3 yakni, pemohon melampirkan pelatihan mengemudi yang aslidan fotokopi sertifikat pendidikan yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan.
Sertifikat tersebut bisa dipakai sebagai persyaratan bikin SIM paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Berarti, pemohon SIM harus menyiapkan uang berlipat-lipat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi SIM.
Proses permohonan pembuataan SIM akan memakan uang yang banyak bagi pemohon, pasalnya biaya pembuatan SIM jadi berlipat-lipat yang mengikuti aturan baru tersebut, sehingga diwajidkan untuk menyiapka uang banyak untuk mendapatkan SIM.
BACA JUGA:Wisata Titanic Rp 3,7 Miliar Per orang!. 5 Konglomerat Dunia Berakhir Pada Kematian Yang Tragis.
BACA JUGA:5 Kapolres di Sumatera Selatan Diganti
Dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Namun pada prakteknya akan lebih mahal karena adanya biaya tambahan, seperti tes asuransi, tes kesehataan dan tes psikologi.
Walaupun biaya resminya cuma segitu tetapi pemohon bisa mengeluarkan uang paling sedikit Rp 200.000 bahkan bisa lebih.(*)