PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang pria berinisial Antoni (49), warga Kebun Bunga, Sukarami Palembang ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel saat membawa sabu-sabu seberat 11 kilogram yang disimpan dalam tas besar warna hitam.
Ia diamankan di kawasan Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya di depan sebuah warung pempek model pada Senin malam, 27 Mei 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit II Unit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Antoni mengaku bahwa barang haram tersebut ia ambil sehari sebelumnya, 26 Mei 2025, --Foto : Mulyadi - PALTV
“Petugas mencurigai seorang pria yang tampak menunggu di dekat warung. Saat didekati dan digeledah, ditemukan tas besar berisi sabu-sabu dalam jumlah besar,” ujar AKBP Harissandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, saat konferensi pers, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Energi Hijau Makin Kuat! PLN dan Kanzy 3 Sepakat Teken COD di Bengkulu
BACA JUGA:Jelang Idul Adha BSB Siapkan 20 Milyar isi ATM di Muara Enim
Pelaku mendapat perintah dari seseorang berinisial J, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).--Foto : Mulyadi - PALTV
Antoni mengaku bahwa barang haram tersebut ia ambil sehari sebelumnya, 26 Mei 2025, di depan sebuah toko jamu bekas loket bus di kawasan Kilometer 11. Barang itu sudah diletakkan sebelumnya di lokasi pengambilan.
Pelaku mendapat perintah dari seseorang berinisial J, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dia dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk mengantar sabu tersebut. Tapi belum sempat menerima upah, yang bersangkutan sudah kami tangkap lebih dulu,” ungkap Harissandi.
Pihak kepolisian menduga narkotika jenis sabu itu berasal dari Thailand dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Aceh, kemudian akan diedarkan di wilayah Palembang.
BACA JUGA:KAI Divre III Optimalkan Persinyalan Elektrik
BACA JUGA:Ambisius! Grup Djarum Indonesia Akan Bangun Pabrik Mobil Listrik Polytron
Diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2840 AED yang digunakan pelaku.--Foto : Mulyadi - PALTV