Aspidsus: Eks Ketua DPRD Sumsel Bisa Jadi Saksi Persidangan Korupsi PUPR Banyuasin

Selasa 03-06-2025,15:25 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO,ID — Kemunculan nama RS Anita Noeringhati dalam dokumen dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin yang kini menjerat tiga terdakwa.

Yakni Apriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin Wisnu Andrio, mantan Wakil Direktur CV HK (2015–2022) serta Arie Martha Redho, Kabag Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel.

Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah ia akan dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang sebagai saksi?

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi SH MH, saat diwawancarai pada selasa 3 Juni 2025, menjelaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi sangat bergantung pada dinamika fakta yang terungkap selama persidangan.

BACA JUGA:Tipu Arisan Online, IRT di Muara Enim Kabur Ke Batam

BACA JUGA:Mobil Niaga Masa Kini, Intip Keunggulan dan Harga Suzuki Carry CL 2025


Pemanggilan saksi seperti Anita tergantung pada fakta di persidangan.--Foto : Heru - PALTV

“Pemanggilan saksi seperti Anita tergantung pada fakta di persidangan. Dakwaan yang disusun oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjelaskan secara kronologis awal mula terjadinya perkara,” ujar Umaryadi. (03/06/2025) 

Dalam uraian dakwaan, disebutkan bahwa Anita Noeringhati kala itu sedang melakukan kunjungan kerja ke salah satu wilayah di Kabupaten Banyuasin.

Saat berada di lokasi, warga melalui perangkat kelurahan menyampaikan empat proposal kegiatan yang kemudian diterima oleh Anita.

Proposal-proposal tersebut lalu diserahkan kepada Arie Martha Redo, yang saat itu ikut dalam rombongan kunjungan kerja, untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

BACA JUGA:Manan Sahmin, Kue Tradisional Palembang Berbahan Ubi Jalar Kuning

BACA JUGA:Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 JCH Karena Alasan Ini!


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi SH MH,--Foto : Heru - PALTV

Arie kemudian meneruskan dokumen tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Apriansyah, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Kategori :