Tipu Arisan Online, IRT di Muara Enim Kabur Ke Batam

Selasa 03-06-2025,15:01 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Muara Enim nekat melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Tersangka Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, diduga menipu puluhan korban hingga ratusan juta. 

Kasus penipuan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, awalnya korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku pada Sabtu 24 Mei 2025.

BACA JUGA:Manan Sahmin, Kue Tradisional Palembang Berbahan Ubi Jalar Kuning

BACA JUGA:Suzuki Carry CL 2025 Tawarkan Konsumsi BBM Super Irit


Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penipuan arisan online.--Foto : Mardiansyah - PALTV

"Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan besar sehingga mentransfer sejumlah uang dengan total Rp15 juta ke rekening milik pelaku," jelas Andaru dalam Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Selasa 3 Juni 2025.

Lebih lanjut, Andaru mengungkapan, usai menerima transfer sejumlah uang dari korban, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan, lalu meminta korban mentransfer kembali uang tambahan.

"Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi," ungkapnya.

Andaru mengatakan, modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang lebih banyak.

BACA JUGA:Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 JCH Karena Alasan Ini!

BACA JUGA:Retret Siswa Bermasalah Tunggu Izin Panglima TNI


Pelaku penipuan arisan online di giring anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul.--Foto : Mardiansyah - PALTV

"Tujuan akhirnya adalah mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tanpa niat untuk mengembalikannya," katanya.

Kategori :