Warga OKI Temui KDM, BNNK Tawarkan Rehabilitasi

Sabtu 31-05-2025,08:58 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Muhadi Syukur

OKI, PALTV.CO.ID - Sempat Viral di media sosial Pasangan suami istri asal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan  bersama putranya mendatangi Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan belum lama ini.

Maksud kedatangannya jauh-jauh dari Kayu Agung, ternyata meminta tolong kepada Dedi Mulyadi untuk memasukan putranya ke Barak Militer lantaran putranya yang masih duduk di bangku kelas 10 SMK itu memiliki kebiasaan menggunakan barang terlarang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) OKI, AKBP H. Gendi Marzanto, SH, MH mengatakan bahwa untuk pengobatan atau rehabilitasi pecandu narkoba tidak perlu jauh keluar Kabupaten OKI dan prosedurnya sangat mudah, tinggal dibawa saja ke BNNK OKI.


Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) OKI, AKBP H. Gendi Marzanto, SH, MH --Foto : Novan Wijaya - PALTV

"Kita siap membantu secara gratis. Yang bersangkutan akan kami asesment dulu untuk menetukan tingkat ketergantunganya guna menentukan methode rehabilitasi secara tepat ," ujar Gendi, Jum'at, (30/5).

BACA JUGA:Harga 3 Jutaan Rupiah, Tecno Camon Bikin Kaget!

BACA JUGA:Lebih Baik Dari Beat, 10 Fakta Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid


Video Viral warga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi --Foto : Takaplayar@IG_KDM

Menurutnya , penanganan narkoba berbeda dengan kenakalan remaja biasa. Ada tahapan melalui penerapan perlakuan khusus dalam proses rehabilitasinya.

"Ada proses detoksifikasi, treatment, terapi perorangan, terapi kelompok hingga konseling dan lain lainnya, yang dinilai lebih efektif untuk menangani seseorang yang sudah terkontaminasi oleh zat terlarang." Jelas dia.

Dirinya mengakui, tindakan pendisiplinan anak-anak bermasalah bisa melalui barak militer, namun bagi anak nakal yang sudah terlanjur cinta terjerumus palak narkoba ini memerlukan treatment khusus.

Ia menekankan bagi para pengguna narkoba yang secara sukarela mendaftar untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) maka tidak akan dipidana.

BACA JUGA:Penjual Hewan Kurban di OKU Timur Keluhkan Sepi Pembeli

BACA JUGA:Keunggulan Efisiensi BBM Suzuki Carry CL 2025 Bikin Usaha Makin Untung

"Sesuai regulasi di mana pemakai narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi secara gratis dan ditanggung negara, tidak lagi dikenakan hukuman pidana penjara ," katanya

Kategori :