Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 12 miliar, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar berdasarkan pemeriksaan BPK.
Kejari Banyuasin menyatakan bahwa pengembalian uang negara ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas.
"Ini bagian dari keseriusan kami dalam mengawal keuangan negara dan memastikan para terpidana bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan," Ujar Giovani.
BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Resmi Melaunching Program MASUBA
Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus melanjutkan upaya eksekusi terhadap perkara-perkara korupsi lainnya, termasuk optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara sebagai bagian dari tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.