BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kejari Banyuasin berhasil mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 300.433.192,45 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah yang bersumber dari dana APBN tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banyuasin Raymond Hasdianto Sihotang, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani, SH, MH, di Kantor Kejari Banyuasin.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari eksekusi pidana tambahan terhadap tiga terpidana korupsi proyek pembangunan turap RS Kusta dr. Rivai Abdullah," Ucap Giovani.
BACA JUGA:PLN Siap Jalankan RUPTL 2025–2034, Dorong Investasi, Lapangan Kerja, dan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Rumah Mewah di Palembang Terbakar Saat Ditinggal ke Jakarta
Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani, SH, MH, di Kantor Kejari Banyuasin. --Foto : M. Ridho - PALTV
Rincian pengembalian uang dari para terpidana adalah sebagai berikut:
Mujib Anwar, ST bin Anwar, selaku karyawan PT. Karyatama Saviera, telah membayar uang pengganti sebesar Rp 10.000.000.
Rusman, selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr. Rivai Abdullah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2.000.000.
Junaidi, ST bin Fauzi Marzuki, selaku Direktur PT Palcon Indonesia, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 288.433.192,45.
Total uang pengganti yang berhasil dikembalikan dari ketiga terpidana tersebut mencapai Rp 300.433.192,45.
BACA JUGA:Angin Segar bagi Guru Honorer Palembang, Bantuan Subsidi Upah Akan Segera Cair
Total uang pengganti yang berhasil dikembalikan dari ketiga terpidana tersebut mencapai Rp 300.433.192,45.--Foto : M. Ridho - PALTV
Ketiga terpidana sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan turap penahan tanah di lingkungan RS Kusta dr. Rivai Abdullah yang dikerjakan pada tahun 2017.