PALEMBANG, PALTV.CO.ID, - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No. 44 Tahun 2002, Juncto Perda No. 13 Tahun 2007, tentang ketentraman dan ketertiban umum yang diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Jika ditemukan pelanggaran Perda tersebut, maka akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, termasuk pedagang kopi keliling.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Palembang, Herison menegaskan, pihaknya tidak melarang para pedagang kopi keliling berjualan di sepanjang Jalan POM IX, tapi dianjurkan untuk berkeliling.
Para pedagang kopi keliling yang mangkal di Jalan POM IX Palembang.--Foto : Hafid Zainul - PALTV
“Satpol PP tidak melarang orang mau cari makan, mau cari nafkah. Silakan, apalagi mereka pakai kendaraan listrik, jangan ngetem di jalan, silakan keliling,” kata Plt Kasatpol PP Kota Palembang, Herison.
BACA JUGA:Desa BRILiaN di Lereng Merapi, Sukses Kembangkan Pariwisata dan Agrikultur Lokal
BACA JUGA:BRI Dukung Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Rakyat Lewat Purwokerto Half Marathon 2025
Para pedagang kopi keliling yang mangkal di Jalan POM IX dianggap mengganggu ketertiban umum, lantaran sering kali berbaris menggunakan bahu jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Palembang, Herison --Foto : Hafid Zainul - PALTV
“Selama ini kan mereka berbaris, sampai ditemukan ada 20 pedagang kopi keliling di Jalan POM Sembilan, masyarakat banyak melapor kepada kita seperti itu. Jadi, silakan mereka berkeliling. Jangan ngetem di suatu tempat, masuklah ke lorong-lorong, agar tidak mengganggu jalan lalu lintas,” ujar Herison.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban dua pedagang kopi keliling di Jalan POM IX. Motor listrik, gerobak, dan payung dibawa oleh petugas.
Kendati demikian, dari pantauan Tim PALTV, masih ditemukan beberapa pedagang kopi keliling yang berada di Jalan POM IX.