Simpan Sabu Dirumah, MSP Terpaksa Malam Mingguan di Polres OKU

Minggu 11-05-2025,22:16 WIB
Reporter : Yunin Yuniki
Editor : Muhadi Syukur

OKU, PALTV.CO.ID - Disaat semua warga tidur nyenyak, Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan dirumah salah satu warga di JL. A. Yani KM 16 Tegal Arum Kelurahan Sepancar Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (11/5/2025) Sekira pukul 00.30 WIB. Dari penggerebekan berhasil diamankan diduga tersangka bandar sabu berserta barang bukti. 

Penggerebekan yang dilakukan unit 1 Satres Narkoba Polres OKU yang di pimpin oleh Kanit 1 Iptu Fitrawadi ini berhasil mengamankan MSP (27) seorang buruh harian yang diduga tersangka bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu 5 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,51 Gram. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra menyebutkan selain sabu dari tangan tersangka juga diamankan peralatan untuk memperjual belikan sabu.

BACA JUGA:Paus Leo XIV Terpilih, Harapan Segar bagi Umat Katolik

BACA JUGA:Petani Palembang Sulap Lahan Rawa Jadi Produktif Dukung Swasembada Pangan


Barang bukti 4,51 gram.--Foto : Dok. Polres OKU

"Dari tersangka kita juga mengamankan 3 ball bungkus plastik klip bening, pipet  yang telah di runcing yang diduga dijadikan sekop dan juga timbangan," ujar Iptu Deka. 

Ditambahkan Iptu Deka, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba , sehingga tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. "Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk di tindak lanjuti," tambahnya. 

Para tersangka akan di kenakan Persangkakan, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka akan kita kenakan pasal tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya.

Kategori :