Dua Kurir Narkoba di Palembang Kedapatan Bawa Ekstasi dan Sabu

Sabtu 10-05-2025,15:14 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kategori :