Belum Lama Beroperasi, BYD Sudah Terlibat Beberapa Masalah Hukum di Indonesia

Senin 05-05-2025,15:57 WIB
Reporter : said prakata
Editor : Hanida Syafrina

BYD kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat PT Worcas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan dengan dasar bahwa Denza merupakan merek internasional yang sudah digunakan BYD di lebih dari 100 negara, sehingga mereka menganggap seharusnya merek tersebut juga dapat digunakan secara sah di Indonesia tanpa hambatan.

BACA JUGA: Nova Premier, AI Terbaru Spek Super Canggih dari Amazon

BACA JUGA:Ertiga Hybrid: Hybrid Beneran atau Cuma Label Doang? Yuk Kupas Tuntas!

Namun, dalam proses persidangan, 

Pengadilan menolak gugatan yang diajukan BYD. Pengadilan menilai berdasarkan data resmi, merek Denza sudah sah terdaftar di Indonesia atas nama PT Worcas dulu.


gugatan soal penggunaan nama dagang hingga gangguan dari kelompok masyarakat--ilustrasi pribadi

Penolakan tersebut menjadi kekalahan hukum bagi BYD, dan menyulitkan mereka untuk memasarkan sub-merek premium itu secara bebas di Tanah Air.

Selain sengketa merek Denza, BYD juga sempat menghadapi tantangan non-hukum yang tidak kalah serius.

BACA JUGA:5 Cara Mengamankan Perangkat Rumah Pintar dan Melindungi Privasi Anda

BACA JUGA:Cukupi Ketersediaan Darah, PMI kota Palembang Jalin Kerjasama Dengan Perumda Tirta Musi

Salah satunya terkait rencana pembangunan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia yang kabarnya diganggu oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).

Meski tidak banyak informasi detail yang muncul ke publik, kabar soal intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu terhadap proyek pembangunan pabrik BYD sempat beredar luas di kalangan industri.

Gangguan terhadap rencana investasi ini tentu menjadi perhatian, mengingat Indonesia tengah gencar menarik investor asing di sektor kendaraan listrik. 

Pemerintah berupaya menciptakan iklim bisnis yang kondusif, tetapi realitas di lapangan masih memperlihatkan tantangan yang cukup kompleks, termasuk ancaman gangguan dari kelompok non-negara.

BACA JUGA:Cinta Berujung Luka, Wanita di Palembang Dianiaya Kekasih Saat Tagih Janji Nikah

Kategori :