Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Muba. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan korban anak, dengan serius dan profesional.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual, serta keberanian untuk melapor demi keadilan dan perlindungan hukum bagi anak-anak.