Polres Muba Tangkap 3 Pria Terkait Kekerasan Seksual Anak di Bayung Lencir

Selasa 29-04-2025,21:20 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Muhadi Syukur

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatera Selatan, mengamankan tiga orang pria dewasa terkait laporan dugaan tindak kekerasan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Bayung Lencir.

Ketiga pria tersebut ditangkap pada Sabtu, 26 April 2025, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba.

Ketiga tersangka diketahui berinisial AJS (27), IS (32), dan S (68). Mereka masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil interogasi awal menunjukkan adanya pengakuan dari mereka atas perbuatan yang dituduhkan. Ketiganya adalah warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang didampingi keluarganya.


Barang Bukti yang dikumpulkan.--Foto : Ruzi - PALTV

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Penganiayaan Dokter Koas, Fadila Alias Datuk Terancam 4 Tahun Bui

BACA JUGA:Terungkap! 2 Bandar Narkoba di Banyuasin Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

“Proses penyelidikan langsung kami mulai setelah laporan resmi dari korban diterima di SPKT Polres Muba,” ujar AKP Afhi saat memberikan keterangan pers pada Minggu, 27 April 2025.

Menurut AKP Afhi, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. AJS dan S diamankan di wilayah Muara Medak, sementara IS diamankan di Desa Mendis Jaya.

Identitas lengkap ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Muba adalah AJS (27), IS(32), dan SG(68). Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AJS diduga telah melakukan perbuatannya secara berulang sejak tahun 2021 hingga September 2024. Sedangkan IS diduga melakukan aksi serupa pada tahun 2022, dan S pada September 2024,” jelas AKP Afhi.

BACA JUGA:Mengerikan! Balas Dendam, Pria Siram Air Keras ke Wajah Pemuda di SD Palembang

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Tajam, dan Handphone

Kasus ini terbongkar setelah korban, yang masih di bawah umur, memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada pamannya. Keberanian korban inilah yang kemudian membuka jalan bagi pengungkapan kasus. Pada Senin, 21 April 2025, korban didampingi pamannya dan petugas UPTD PPA Kabupaten Muba (Winda) melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Muba.

"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan mengamankan para terduga pelaku pada Sabtu 26 April 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Afhi.

Kategori :