"Saya siram karena masalah kipas angin yang rusak," katanya singkat.
Temu diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.