PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara terhadap terdakwa Muhamad Tegar atas keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban Wawan Setiawan mengalami luka berat.
Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Jimmy Artalius SH, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto SH MH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang" hingga menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Jimmy Artalius SH, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara.--Foto : Heru - PALTV
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Tegar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Efiyanto dalam persidangan, Senin (28/4/2025).
BACA JUGA:PALTV Gelar Technical Meeting di SD Negeri 81 Palembang untuk Persiapan Program Arena Juara
BACA JUGA:5 Tersangka Narkoba Ditangkap dalam Sepekan, Komitmen Kapolres OKU Berantas Narkotika
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 28 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding.--Foto : Heru - PALTV
Saat itu, Muhamad Tegar bersama seorang rekannya, Iwan (yang hingga kini masih buron), hendak membeli minuman tuak setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol.
Saat melintas di Lorong Sawah, Jalan KI Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, keduanya bertemu korban Wawan Setiawan yang sedang duduk di lorong. Terjadi adu mulut setelah terdakwa dan rekannya mendengar perkataan korban yang dianggap menghina.
BACA JUGA:Tantangan Persebaran Sekolah Jadi Sorotan Utama SPMB SD dan SMP Palembang
BACA JUGA:Lobi Maskapai, Pemprov Sumsel Percepat Penerbangan Internasional di Bandara PalembangTak terima, keduanya pulang mengambil dua bilah parang, lalu kembali ke lokasi dan menyerang korban. Dalam perkelahian itu, Iwan membacok korban, sementara Muhamad Tegar turut mengayunkan parang ke arah tubuh Wawan, mengakibatkan luka serius di punggung dan lengan korban.
Korban yang terluka berusaha menyelamatkan diri ke rumah kakaknya, Mulyani, sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin untuk mendapatkan perawatan medis.