MUSI BANYUASIN – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, Resort Musi Banyuasin, berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH, pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
UH yang diketahui bernama lengkap Umar Hasan (51), warga Kelurahan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap beberapa hari lalu setelah pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan intensif pasca insiden kebakaran pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa UH diamankan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan.
“Sebelumnya, kita sudah buat surat panggilan kepada UH," ujar Iptu Alvin kepada awak media, Sabtu (26/04/2025).
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.--Foto : Ruzi - PALTV
"UH akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan datang ke Mapolsek Keluang untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung kami lakukan penahanan," tambahnya.
BACA JUGA:Bupati OKU dan Perumda Tirta Raja Raih Penghargaan Tingkat Asean
BACA JUGA:Manajemen PALTV Gelar Rapat Triwulan Pertama Tahun 2025
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kebakaran berawal saat UH berusaha memindahkan minyak mentah hasil sumur ilegalnya ke dalam mobil menggunakan mesin sedot.
Nahas, mesin tersebut mengeluarkan percikan api yang kemudian menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kobaran api yang membakar area sumur ilegal tersebut.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan,” lanjut Iptu Alvin.
Atas perbuatannya, UH kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 188 KUHPidana.
BACA JUGA:Minimarket Sudah Bayar Retribusi, Warga Palembang Diminta Tak Beri Jukir Liar
BACA JUGA:Viral Isu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di PT Hindoli, Polisi Pastikan Hoaks!
Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak Kepolisian Musi Banyuasin dalam memberantas aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat serta mencemari lingkungan.