Minimarket Sudah Bayar Retribusi, Warga Palembang Diminta Tak Beri Jukir Liar

Sabtu 26-04-2025,15:27 WIB
Reporter : Ekky
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID -  Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang melarang keberadaan juru parkir liar di minimarket. Larangan ini diberlakukan karena pihak minimarket telah membayarkan retribusi parkir kepada Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah, mengatakan bahwa dari total 321 gerai minimarket, pemerintah kota menerima retribusi parkir sebesar Rp96.500.000 setiap bulan.


Masyarakat Palembang yang berbelanja di minimarket diimbau untuk tidak lagi memberikan uang parkir kepada juru parkir liar .--Foto : Ekky - PALTV

"Setiap gerai sudah membayarkan retribusi parkir sebesar Rp300.000 per bulan. Jadi, dari dua jenis minimarket tersebut, retribusi parkir yang masuk ke pemerintah mencapai Rp96.500.000 per bulan, dengan rincian Alfamart sebesar Rp50.000.000 dan Indomaret sebesar Rp46.500.000," kata Ak Julyanzah.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Palembang yang berbelanja di minimarket diimbau untuk tidak lagi memberikan imbalan berupa uang parkir kepada juru parkir liar yang ada di setiap minimarket di kota ini.

BACA JUGA:Viral Isu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di PT Hindoli, Polisi Pastikan Hoaks!

BACA JUGA:Re - Launching The Grand Ballroom Aryaduta Palembang Tawarkan Nuansa Baru


Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah, --Foto : Ekky - PALTV

"Jadi, masyarakat pengguna minimarket tidak perlu memberikan imbalan kepada juru parkir, karena sudah jelas parkir di minimarket itu gratis. Kami minta masyarakat memahami hal ini dan tidak lagi memberikan imbalan," tambah Ak Julyanzah.

Apabila nantinya ditemukan adanya pungutan liar atau pemaksaan oleh juru parkir liar di minimarket, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kategori :