Bukit Asam PT. BA

Wali kota Palembang Persilakan 3 Anggota Dishub yang Dipecat Ajukan Banding

Wali kota Palembang Persilakan 3 Anggota Dishub yang Dipecat Ajukan Banding

Kasus razia ilegal di Kecamatan Kertapati menjadi sorotan publik hingga berujung sanksi terhadap sejumlah pegawai.--Foto : chatgpt_Image

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jadi sorotan publik, 3 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sebelumnya dipecat, akibat peristiwa razia ilegal yang terjadi di jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang pada akhir April 2026 lalu, justru mengajukan upaya hukum banding.

Menanggapi hal tersebut, ditemui di rumah dinasnya, pada Senin (25/5/2026), Wali kota Palembang Ratu Dewa nyampaikan, jika dirinya menghargai upaya banding yang dilakukan, karena hal tersebut merupakan hak 3 anggota Dishub Palembang tersebut.

“Silakan gugat ya, tetap kita hargai, dan itu hak mereka.” katanya.

Menurut Wali kota Palembang, sebelumnya ada enam orang anggota Dishub yang disanksi pemecatan, dan hal terbut sudah melalui prosedur yang dilakukan tim penjatuhan hukuman disiplin Pemkot Palembang, baik dari kontrak kerja, hingga persetujuan teknis (Pertek) dari BKN Regionla VII.

BACA JUGA:Sekda Palembang Pastikan Pangan Stabil Jelang Idul Adha

BACA JUGA:Model Gelang Koin Emas Huruf Hijaiyah yang Elegan dan Kekinian untuk Muslimah Gen-Z


Walikota Palembang, Ratu Dewa--Foto : Sandy - PALTV

“yang jelas kemarin lebih kurang ada enam yang disanksi pecat, dan sisanya penurunan grade. Semuanya sudah kita lalui,mulai dari tim penjatuhan hukuman disiplin, terus kita cek kontrak kerja mereka, dan kita sudah dapat persetujuan dari BKN Regional VII.” lanjutnya.

Wali kota Palembang menegaskan, jika sudah meminta pihak BKPSDM dan bagian hukum Pemkot Palembang untuk mempelajari upaya hukum yang dilakukan 3 anggota Dishub tersebut.

“saya sudah minta BKPSDM dan bagian hukum untuk mempelajari selanjutnya.” tutup Wali kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id