Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin-Ruzi Iskandar-PALTV
“Pihak BPN sudah turun ke lokasi dan hasilnya jelas, titik koordinat lahan milik saya masuk di wilayah Desa Pangkalan Tungkal, bukan Desa Sido Mulyo,” tandas Mukhtar.
Kuasa hukum Mukhtar, Ahmad Gazali, berharap proses hukum bisa berjalan secara objektif dan profesional.
Ia juga meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak hanya memeriksa pelapor, tapi juga segera memanggil terlapor agar perkara ini terang benderang. Ini bukan hanya soal hak kepemilikan, tapi juga soal keadilan yang harus ditegakkan,” ucap Ahmad.