Cemari Lingkungan, Bupati Stop Operasional PTASL

Rabu 23-04-2025,15:07 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID  - Mendapati laporan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., melaksanakan inspeksi mendadak ke PT. Anugerah Sawit Langgeng (ASL) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Selasa (22/04). 

Pencemaran lingkungan ini membuat setelah beredarnya video banyaknya ikan mati di Sungai Lubai. Kondisi ini dicurigai oleh masyarakat setempat akibat adanya pencemaran lingkungan dari limbah pembuangan PT.ASL.


Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum memeriksa langsung kolam pengolahan limbah PT.ASL. --Foto : Mardiansyah - PALTV

Diduga sementara kalau kolam penampungan limbah yang bocor sehingga mengalir ke Danau Gelam dan Sungai Lubai. Masyarakat yang berada di enam Desa mulai takut untuk menggunakan air sungai, dimana Sungai Lubai di pergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. 

Dalam sidak ini, Bupati mendapati adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan pengeloan brondolan sawit tersebut dalam pengelolaan limbah, sehingga menyebabkan aliran sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan-ikan mati. 

BACA JUGA:Bensin 'Kabur' Gak Sadar? Ini Penyebab Mobil Kamu Sering Kehilangan BBM!

BACA JUGA:Rangakaian Hut ke-44, PTBA Lakukan Penanaman 250 Bibit Pohon di Kecamatan Gandus Palembang


Kanal yang mengeluarkan limbah dari kolam pengolahan PT.ASL yang bocor hingga ke Sungai Lubai. --Foto : Mardiansyah - PALTV

Dihadapan para karyawan PT. ASL, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT.ASL.

"Nanti kita lakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari DLH di laboratorium untuk membuktikan adanya pencemaran dari limbah tersebut", tegasnya. 

Bahkan, Bupati memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan. 

Lebih lanjut, Bupati juga mendapati bahwa pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT.ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala. 

BACA JUGA:PALTV dan Dinas Pendidikan Palembang Tetapkan 3 Pamenang Arena Juara

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Bertindak! Truk Bertonase Berat Dilarang Masuk Kota


PT.ASL yang di stop operasionalnya karena mencemari lingkungan di enam Desa.--Foto : Mardiansyah - PALTV

Kategori :