Polres Ogan Ilir Larang Penggunaan Setrum dan Bom Ikan

Selasa 22-04-2025,19:04 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Muhadi Syukur

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Guna menerapkan aturan perundang-undangan serta menjaga kelestarian ekosistem perairan, Polres Ogan Ilir mengambil langkah serius dalam menanggulangi praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Langkah ini diawali dengan rapat koordinasi pemantapan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, sebagai upaya memperkuat penanganan illegal fishing di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi Ardiansyah, mengemukakan bahwa larangan aktivitas illegal fishing merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kelangsungan sumber daya alam, khususnya di sektor perikanan.


Rapat koordinasi pemantapan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, --Foto : Humas Polres Ogan Ilir

"Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan setrum, bom, atau racun bukan hanya merusak lingkungan perairan, tetapi juga merugikan para nelayan yang menangkap ikan dengan cara yang benar," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab OKI Percepat SPAM Air Sugihan, Lelang Proyek Dimulai Tahun Ini

BACA JUGA:21 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Sumsel, Didominasi Kekerasan Seksual

Tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, di mana pelaku illegal fishing dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar.

Polres Ogan Ilir akan memperkuat patroli di wilayah perairan dan tidak segan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polres Ogan Ilir juga mengajak semua pihak untuk turut melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan terkait bahaya dari praktik illegal fishing," lanjut Kompol Helmi.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah perairan agar tidak menggunakan alat tangkap yang merusak seperti bom ikan, setrum, atau bahan kimia lainnya yang dapat mengancam kelestarian ekosistem.

BACA JUGA: 336 Calon Jemaah Haji di Muara Enim Ikuti Bimbingan Manasik Haji 2025

BACA JUGA:Tangis Haru di NICU: Bayi Tanpa Tempurung Kepala Lahir, Sang Ayah Harap Uluran Tangan Dermawan


Polres Ogan Ilir juga mengajak semua pihak untuk turut melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan terkait bahaya dari praktik illegal fishing--Foto : Humas Polres Ogan Ilir

 

Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap siapa pun yang masih melakukan pelanggaran terkait illegal fishing.

Kategori :