PTBA Pindahkan Pemilik 156 Rumah Warga Kelurahan Tanjung

Senin 21-04-2025,21:12 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Muhadi Syukur

Asisten Manager Aset PTBA Berlian, membenarkan jika pihaknya akan melakukan penertiban pemindahan rumah warga yang berada di lahan aset milik PTBA karena lahan tersebut adalah zona penghijauan. Adapun secara keseluruhan lahan yang akan ditertibkan tersebut sekitar 2 hektar.

Lanjut Berlian, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan perintah negara bahwa areal pertambangan harus mempunyai zona penghijauan yang gunanya sebagai penyaring debu dari kegiatan penambangan sebelum ke pemukiman penduduk. Dan memang program ini sudah lama namun baru sekarang terlaksana.

Ditambahkan Berlian, setiap pemindahan tersebut pihaknya memberikan uang bantuan untuk pindah. Dan jika ada warga yang minta bantu kendaraan untuk pindah juga akan disiapkan.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Mangkraknya Pembangunan Proyek Pasar Cinde

BACA JUGA:Plafon Rusunawa Komplek Islamic Center Kota Prabumulih Dijebol, Kabel dan Lampu Dicuri!

Sementara itu, Surahayati (55) warga Rt 8, bahwa pada dasarnya dirinya menyadari jika mereka menumpang dan akan menurut apa kata PTBA. Namun bukan keluarganya tidak mau pindah tetapi bingung sebab mau pindah kemana karena lahan tidak ada akibat keterbatasan ekonomi, makanya mereka menumpang di lahan milik PTBA ini selagi tidak dipergunakan.

"Suami sudah tua, kerja serabutan. Ini saja kami ngontrak dahulu, tapi paling beberapa bulan bertahan," ujar ibu lima anak ini.

Untuk itu, lanjut nenek dua cucu ini, pihaknya mengharapkan bantuan dari PTBA atau pemerintah untuk membuatkan rumah tempat tinggal seperti yang telah dilakukan PTBA sebelumnya saat relokasi atas dapur sehingga kami bisa hidup tenang dan tidak berpindah-pindah lagi.

"Terserah ditempatkan dimana dan tempat tinggalnya seperti apa, yang penting bisa berteduh dan tidak menumpang," harapnya.

Kategori :