PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Berkas perkara Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sembari membaca basmalah dalam akun tik tok pribadi miliknya.
Bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL) telah mengirimkan kembali Berkas atas nama Lina Mukherjee perkara Informasi Transaksi Elektronik Undang-Undang (ITE), Senin (19 /06/2023).
Pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose maka Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini masih menunggu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL). Dan berharap penyerahan segera dilakukan sehingga sidang segera dimulai.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran pers yang diterima awak media dalam siaran pers.(*)