KAI Divre III Palembang Tutup 4 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan, Ini Penjelasannya!

Jumat 18-04-2025,13:14 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Abidin Riwanto

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa dari total 118 titik perlintasan sebidang di wilayah tersebut, hanya 42 titik (35,6%) yang dijaga oleh petugas dari KAI, Pemda, swasta, atau masyarakat.

Sisanya, sebanyak 76 titik (64,40%) tidak dijaga, yang tentu menimbulkan potensi bahaya besar bila tidak ditangani secara preventif dan kolaboratif.

"Langkah ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dan untuk menjamin keselamatan bersama," tegas Aida.

Solusi Jangka Panjang: Flyover dan Underpass

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, KAI Divre III juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan perjalanan kereta api, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan kepada Masyarakat

Tidak hanya fokus pada infrastruktur, KAI Divre III juga melakukan pendekatan edukatif dan kampanye keselamatan di berbagai titik.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api (Railfans).

Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, kampanye keselamatan, hingga penyuluhan di sekolah-sekolah.

“Kami yakin kolaborasi lintas sektor adalah kunci utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan,” tambah Aida.

BACA JUGA:Resmi Dilantik! Ini Misi Baru Tim Penggerak PKK Banyuasin

BACA JUGA:Gereja Santo Yoseph Rayakan Paskah dengan Misi Selamatkan Bumi, Ada Apa?

Patuh Aturan, Hindari Sanksi Hukum

KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kesadaran pengguna jalan.

Setiap pengendara wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :