Selanjutnya minyak tersebut ditampung menggunakan drum di dalam gudang. Lalu diolah dengan mencampurkan cairan pewarna agar menyerupai BBM jenis Pertalite, kemudian dijual lagi kepada warga.
"Pelaku ini memesan minyak dari seseorang bernama Hidir yang merupakan warga Kecamatan keluang, setelah minyak diantarkan ke gudang lalu pelaku mencampurnya dengan pewarna agar menyerupai BBM jenis pertalite dan di jual kembali ke warga," ungkap AKP Morris Widhi.
BACA JUGA:Sejarah Pasar 16 Ilir, Pusat Grosir Terbesar di Palembang
BACA JUGA:Begini Kata Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Usai 3 Jam Diperiksa Penyidik Kejari Ogan Ilir
Morris menambakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua belas drum yang berisikan minyak oplosan dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mengoplos minyak.
"Tersangka sendiri akan kita jerat dengan Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi.*