Meskipun satu tersangka telah ditangkap, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). "Kami sudah mengantongi identitas kedua tersangka dan terus melakukan pengejaran," tegas Harryo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.