Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
"Bagi para pelanggan kereta api agar dapat menjaga barang bawaannya dengan baik, jangan sampai tercecer atau tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta agar perjalanan mudik tahun ini menjadi lebih tenang dan menyenangkan," tutup Aida.