PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap Karyawan, Setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang
Sehingga untuk memastikan pekerja mendapatkan hak THR pada hari Raya idul Fitri, sesuai dengan regulasi Ketenagakerjaan, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan membuka Posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra mengatakan, hingga momen Hari raya idul fitri, posko Pengaduan Disnakertrans Sumsel sudah menerima sekitar 50 aduan THR.
Dari laporan yang masuk, di dominasi oleh laporan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan, dan Laporan THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
BACA JUGA:Warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim merayakan Idul Fitri Bersama Keluarga
BACA JUGA:Sejumlah Kepala Daerah Hadiri Open House Hari Kedua Gubernur Sumsel
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra--Foto : Ekky - PALTV
"Hingga saat ini sebelum liburan sudah sekitar 50an ya laporan, ada yang telat bayar, ada yang kurang bayar" kata Edward Candra
Dari 50 aduan THR yang masuk, 20 laporan sudah di proses dan akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Dari laporan yang masuk merupakan aduan dari Karyawan Ritel dan perkembangan milik swasta di Sumatera Selatan.
"Ada sekitar 20 yang sudah kita proses. Karena ini waktunya sampe tanggal 14 ya untuk pembayaran THR itu, dan aduan yang masuk dari swasta seperti ritel ada, perkebunan ada" tambah Edward Candra
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Toko Klotong di Silaberanti Palembang
BACA JUGA:Pedagang Pasar Tradisional Kembali Berjualan Usai Lebaran
Dari laporan yang masuk ke posko pengaduan Disnakertrans Sumsel, Palembang menjadi daerah aduan THR terbanyak di Sumatera Selatan.