Dokter yang menangani korban BP mendiagnosis bahwa korban menderita Sindrom Steven-Johnson, yaitu reaksi kulit langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu. Akibat sindrom ini, korban BP mengalami kebutaan di bagian mata dan membutuhkan donor kornea untuk pemulihan total.
Selain itu, terungkap bahwa Agustina tidak memiliki izin praktik untuk mengobati pasien umum, yang menjadi dasar bagi tindakan malapraktik yang dilakukannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukum terkait praktik medis di Indonesia.