PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang Ibu Bhayangkari berinisial MA (29) melaporkan suaminya, seorang anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang, Brigadir AW, ke Bidang Propam Polda Sumsel pada Jumat, 7 Maret 2025.
MA menuduh suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, serta perselingkuhan.
Kuasa hukum korban, Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari HMM LAW FIRM, menyatakan bahwa kliennya telah mengalami penderitaan akibat perlakuan buruk yang dilakukan oleh suami, yang juga merupakan seorang polisi. Miftahul menunjukkan surat tanda pengaduan dengan nomor STTP/50-DL/III/2025/YANDUAN sebagai bukti laporan tersebut.
"Hari ini kami melaporkan tindakan KDRT, penelantaran, dan perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor. Kami meminta keadilan untuk klien kami," ujar Miftahul saat ditemui di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tersangka Tawuran berujung Tewasnya Satu Remaja Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Kejari Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
MA dan Kuasa hukumnya, Miftahul Huda, SH, C. NSP, dari HMM LAW FIRM, --Foto : Mulyadi - PALTV
MA yang sebelumnya memilih untuk fokus menjadi Ibu Bhayangkari, mengaku telah ditelantarkan selama 11 bulan. Selama periode tersebut, ia tidak mendapat nafkah lahir maupun batin, meskipun sudah memiliki seorang anak yang masih kecil.
"Saya sudah menikah selama 5 tahun, dan saya punya satu anak. Selama itu suami saya sudah sering bertindak kasar, bahkan pernah melukai saya dengan melemparkan handphone yang membuat mata saya sobek," ujar MA dengan penuh kesedihan.
Menurut MA, perselingkuhan suaminya terungkap setelah ia menemukan bukti di ponsel sang suami. Ia berharap agar proses hukum ini segera ditindaklanjuti sehingga ia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya.
"Harapan saya, laporan ini segera diproses agar saya mendapatkan keadilan," kata MA, berharap.
Kombes Pol Dadan Wahyudi, Kabid Propam Polda Sumsel, menanggapi laporan tersebut dengan tegas. "Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur. Kami akan menindaklanjuti laporan ini," tulisnya melalui pesan WhatsApp singkat.