Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Pembobol Ruko dengan Pidana Berbeda 3 tahun dan 4 tahun Penjara

Rabu 05-03-2025,21:17 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa, Dino dan Rudi, yang terlibat dalam aksi pembobolan ruko di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, dengan tuntutan pidana berbeda.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025), JPU menuntut Dino dengan pidana penjara selama 4 tahun, sementara Rudi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian terhadap ruko milik Herry Yanto, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 17 juta dan 9 pack rokok. " Menuntut Terdakwa  Dino Pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa rudi pidana penjara selama 4 tahun," ujar JPU, Misrianti. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Alihkan Homebase ke Stadion Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Sepinya Pengunjung Wisata Di Makam Kiai Muara Ogan Saat Puasa


persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward, kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.--Foto : Heru - PALTV

Menurut dakwaan JPU, aksi pencurian tersebut terjadi pada 4 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Dino bertemu dengan seorang juru parkir di sekitar ruko dan menanyakan alasan toko tersebut tutup.

Juru parkir menjelaskan bahwa toko tersebut tutup karena orang tua pemiliknya baru saja meninggal dunia. Mendapatkan informasi tersebut, Dino mengajak Rudi untuk merencanakan pencurian.

Sekitar pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa mendatangi ruko milik Herry Yanto dengan membawa alat obeng. Dino kemudian memanjat pagar beton dan merusak atap seng menggunakan obeng.

Sementara Rudi tetap berada di luar untuk mengawasi situasi. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Dino menuju kamar dan mengambil uang tunai Rp 17 juta serta 9 pack rokok merk Surya.

BACA JUGA:Tawuran Berujung Kematian, RP (15) Tewas Akibat Luka Bacok, Dua Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:Ragit khas Palembang Menu Favorit Berbuka


Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian terhadap ruko milik Herry Yanto--Foto : Heru - PALTV

Barang-barang curian tersebut dikeluarkan melalui atap seng, yang kemudian disambut oleh Rudi. Kedua terdakwa pun keluar melalui lubang yang telah mereka buat di atap seng tersebut.

Kategori :