Keluarga Korban Pengancaman Bersenpi Desak Polres OKI Usut Tuntas

Rabu 19-02-2025,16:02 WIB
Reporter : Novan wijaya
Editor : Abidin Riwanto

KAYUAGUNG, PALTV.CO.ID- Karledi (44), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur berharap Unit PPA Polres OKI cepat memproses laporan pengancaman dengan senjata api (senpi) terhadap anaknya.

Untuk itu, Karledi mendatangi Mapolres OKI dengan didampingi pengacaranya yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH, Asutra Olesko SH, Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Advokat Aulia Aziz Al Haqqi SH MH dan Rekan, Rabu, 19 Februari 2025.

"Hari ini kami mendampingi klien kami yaitu, Pak Karledi dalam hal menanyakan perkembangan dari laporan pada tanggal 30 Januari 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi," ungkap Aziz.

Menurutnya, mereka juga menanyakan bagaimana persiapan atau tanggapan dari Unit PPA Polres OKI terhadap laporan tersebut, karena mereka berharap proses ini segera ditindaklanjuti atau cepat diproses.

BACA JUGA:Apple Perkenalkan iPhone 16, Kamera Lebih Canggih, Performa Lebih Gahar!

BACA JUGA:12 Tahun Berkarya! Palembang Women's Club dan Kiprahnya di Dunia Sosial

"Hal itu agar dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien. Namun, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka kami selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas," ujarnya.

Selain itu tambah Aziz, juga akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.


Keluarga Korban Pengancaman Bersenpi Desak Polres OKI Usut Tuntas-foto/Novan Wijaya-PALTV

"Seminggu yang lalu, klien kami sudah memberikan atau melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik seperti, saksi-saksi," tuturnya.


Keluarga Korban Pengancaman Bersenpi Desak Polres OKI Usut Tuntas-Foto/Novan Wijaya-PALTV

Masih kata dia, tadi mereka juga sudah bertemu dengan penyidik dan mengatakan, sedang menyiapkan surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor.

"Kami juga harapkan kepada pihak Kapolres, karena ini memungkinkan untuk bisa dikenakkan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Barang siap yang tanpa hak memiliki atau menyimpan bahkan menggunakan senpi itu secara ilegal untuk mengancam orang lain diancam pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," imbuhnya.

Lanjutnya, mereka meminta tegas dengan kapolres OKI, bahwa kejadian itu sudah terjadi selama 3 kali berturut-turut dalam waktu 2 Minggu berdekatan.

Kategori :