Sementara itu, saksi Wiraksa menegaskan bahwa uang sebesar Rp 26 miliar lebih tersebut benar-benar dikeluarkan oleh PT. Perenjhana Djaya untuk PT. Waskita Karya sesuai dengan instruksi Bambang Hariadi.
Sidang ini terus berlanjut dengan proses pembuktian lebih lanjut terkait keterlibatan para terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 74 miliar ini.