Polemik Gas LPG 3 Kg, Pengamat: Kebijakan Bagus, Tapi Prakteknya Perlu Evaluasi

Kamis 06-02-2025,16:48 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

"Konsumen gas LPG itu ada di berbagai titik, dari tingkat RT hingga kelurahan. Jika pengecer diizinkan kembali, pemerintah harus turun tangan dengan memberikan kemudahan izin usaha bagi mereka," ujarnya.  

BACA JUGA:Marak Aksi Curanmor! Berikut Himbauan Kombes Pol Harryo Sugihhartono Untuk Wong Palembang

BACA JUGA:Buron 1,6 Tahun Akhirnya Ditangkap, Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegah Covid-19 di Jawa Barat!

Ia menyarankan agar pemerintah daerah, terutama PTSP dan Dinas Perdagangan, membantu pengecer agar bisa menjadi sub-pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  

"Jika pengecer memiliki NIB, maka harga gas dapat lebih terkendali dan distribusinya bisa diawasi," ungkapnya.  

Permana juga menyoroti permasalahan distribusi gas LPG 3 kg di daerah terpencil seperti di Sumatera Selatan.  

"Banyak daerah terisolir yang membutuhkan perhatian khusus. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi harus membuat regulasi agar harga gas tetap terkendali," tegasnya.  

Ia memberikan contoh di Jalur Banyuasin, di mana distribusi gas menggunakan perahu sehingga ongkos angkut menjadi lebih mahal.  

"Misalnya, harga di pangkalan Rp18.500. Tapi di titik sub-pangkalan yang jauh dan memiliki NIB, margin harga bisa naik sekitar Rp4-5 ribu.

Artinya, harga di sana bisa mencapai Rp28 ribu. Ini harus diatur dengan baik agar tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.  

Saat melakukan kunjungan ke masyarakat, Permana mengaku bahwa yang paling penting bagi warga adalah ketersediaan gas.  

"Saya sudah bertanya langsung ke warga, intinya kalau gas tersedia, mereka akan merasa aman," tuturnya.  

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Permana mengusulkan beberapa solusi agar Pendataan Sub-Pangkalan segera dilakukan oleh pemerintah.

"Sub-pangkalan harus didata dan memiliki NIB. Pemerintah, melalui kelurahan, PTSP, dan Dinas Perdagangan, harus membantu pengecer agar mereka terdaftar secara resmi," ujarnya.  

Lalu pengawasan Harga terhadap gas LPG 3 kg agar tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET).

"Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap harga jual gas LPG 3 kg. Jika ada pengecer atau sub-pangkalan yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka harus ditindak tegas," katanya.

Kategori :