PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemohon
Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda-Nandriani dan paslon 03 Yudha Pratomo-Baharudin.
Terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terhadap kemenangan paslon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) dalam pemilihan kepala daerah kota Palembang
tahun 2024, Hasilnya MK menolak gugatan yang dilakukan Paslon 01 dan 03 serta menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Buron 1,6 Tahun Akhirnya Ditangkap, Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegah Covid-19 di Jawa Barat!
BACA JUGA:Nasib LPG 3 Kg di Sumsel, Pemprov Masih Tunggu Aturan Resmi!
Untuk itu, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, Nomor 232 tanggal 4 Februari 2025, terkait penetapan pasangan calon kepala daerah yang perkara sengketanya gugur dalam putusan
(dismissal) pasca pembacaan putusan dari Mahkamah Konstitusi di tanggal 4 dan 5 Februari, makan KPU kota Palembang harus melakukan penetapan paling lambat 1 hari setelah menerima dokumen putusan MK.
"Artinya dari Mahkamah Konstitusi, dan sudah di apload di web Mahkamah Konstitusi maka di tanggal 6
Februari kami akan menetapkan pasangan calon Walikota dan wakil walikota Palembang terpilih" kata Sri Maryati
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati--Foto: Instagram@KPU Palembang
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, penetapan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang terpilih, akan dilakukan di Hotel Santika Premier Bandara SMB II Palembang, pada Kamis malam, tanggal 6 Februari 2025.
Selanjutnya, setelah ditetapkan, KPU kota Palembang akan langsung menyerah usulan dokumen hasil pengesahan dan penetapan pasangan calon ke DPRD kota Palembang pada tanggal 7 Februari 2025.
"Kami akan menetapkan pasangan calon di tanggal 6 Februari di hotel Santika Bandara, kemudian