Nasib LPG 3 Kg di Sumsel, Pemprov Masih Tunggu Aturan Resmi!

Kamis 06-02-2025,11:50 WIB
Reporter : Aji Delia
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait distribusi dan penjualan LPG 3 kg.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel Ellen Setiadi, yang menyatakan bahwa hingga saat ini pengecer masih diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kg.

Pihak pemerintah Sumsel juga  tengah melakukan pendataan terkait kebutuhan dan penyebaran LPG 3 kg di wilayah tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas yang tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.


Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel Ellen Setiadi-Foto/Aji delia-PALTV

"Untuk saat ini, pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg. Namun, kami terus memantau dan melakukan

pendataan lebih lanjut agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran," ujar PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi  dalam pernyataan resminya.

Kategori :