PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait distribusi dan penjualan LPG 3 kg.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel Ellen Setiadi, yang menyatakan bahwa hingga saat ini pengecer masih diperbolehkan untuk menjual gas elpiji 3 kg.
Pihak pemerintah Sumsel juga tengah melakukan pendataan terkait kebutuhan dan penyebaran LPG 3 kg di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas yang tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Sumsel Ellen Setiadi-Foto/Aji delia-PALTV
"Untuk saat ini, pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg. Namun, kami terus memantau dan melakukan
pendataan lebih lanjut agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran," ujar PJ Gubernur Sumsel Ellen Setiadi dalam pernyataan resminya.