Bukit Asam PT. BA

Grebek Pondokan Narkoba di Ogan Ilir, Dua Pengedar Ditangkap, Satu Oknum Perangkat Desa

Grebek Pondokan Narkoba di Ogan Ilir, Dua Pengedar Ditangkap, Satu Oknum Perangkat Desa

Penggerebekan dilakukan pada Senin (13/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.--Foto : Resnatkoba Polres Ogan Ilir

TANJUNG RAJA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID — Petugas Unit Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggerebek sebuah pondokan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Tanjung Harapan, Dusun III, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (13/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AF dan AA yang diduga sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diketahui merupakan oknum perangkat desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar, 14 butir setengah pil ekstasi, uang tunai sekitar Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan, satu kotak rokok, serta senjata tajam yang dibawa salah satu tersangka.


Narkoba Ogan Ilir, Penggerebekan Narkoba, Sabu Ekstasi, Polres Ogan Ilir, Kejahatan Narkotika, Perangkat Desa, Sumsel--Foto : Resnarkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:BD Songlong Ultra EV Meluncur: SUV Listrik Futuristik dengan Harga Terjangkau Siap Guncang Pasar

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Hadiri Pelantikan HKTI Sumsel, Tekankan Peran Strategis Sektor Pertanian

Kanit II Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Maulana Agus Salim, menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Surya Atmaja, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tegasnya.


Kanit II Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Maulana Agus Salim--Foto : Resnarkoba Polres Ogan Iir

BACA JUGA:Pengelolaan Sumur Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administratif

BACA JUGA:Safari Jumat Menyala, Polda Sumsel Perkuat Sinergi Dengan Warga Gandus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id