Polisi Tangkap Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung

Rabu 29-01-2025,21:37 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Muhadi Syukur

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sebuah kebakaran terjadi di sumur ilegal yang berada di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Pidana Khusus Sat-Reskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka, yaitu Nizar (37), warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abriant, S.T.rK, bersama Kanit Pid Sus, Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

BACA JUGA: Waspada! Lalu Lintas Hewan Diperketat, Apa Dampaknya bagi Peternak?

BACA JUGA:Realisasi Pembukaan Wisata Tower Jembatan Ampera Dikebut 1 Februari

 

Dobi menjelask
tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Muba--Foto : Ruzi - PALTVan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh motor yang digunakan masyarakat untuk memeras minyak. "Saat motor dihidupkan, percikan api dari knalpot menyebabkan kebakaran pada motor, yang kemudian menyambar aliran minyak, menambah api ke bak penampungan, dan akhirnya melalap sumur minyak tradisional," ujar Dobi.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua unit motor yang terbakar, sebuah katrol, tameng, set steger yang terbakar, dan sebuah jerigen berisi 35 liter cairan hitam yang diduga minyak mentah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kategori :