PALEMBANG, PALTV.CO.ID– sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bumi Sriwijaya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dilalulintaskan dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kepulauan Bangka Belitung maupun sebaliknya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengecek kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK.
BACA JUGA:Realisasi Pembukaan Wisata Tower Jembatan Ampera Dikebut 1 Februari
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Matangkan Keberangkatan 433 Jemaah Umroh, lagi Bonus Ziarah ke Hudaibiyah
Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan. Kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan karantina bila sudah terpenuhi.
Langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan.
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan pengguna
jasa yang akan melalulintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).--Foto: humas balai karantina
"Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat terus
menurun dan tidak menyebar ke daerah lain," ujar Kostan Manalu dalam siaran pers di Palembang, Minggu (26/1) petang.
Lebih lanjut Kostan menjelaskan bahwa saat ini Sumatera Selatan merupakan zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK.
Namun, tidak ada peningkatan kasus atau terkendali, tetapi perlu diperketat lalu lintasnya. Hal yang sama juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini termasuk dalam zona kuning.