PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Agato P. P. Simamora, bersama jajaran, melakukan audiensi dengan Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Guruh Achmad Fadiyanto, pada Rabu (22/01/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor BNN ini bertujuan untuk mempererat koordinasi antar-lembaga
dan memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Simulasi Wisata Menara Jembatan Ampera
BACA JUGA:Mazda CX-80 PHEV Resmi Dijual dengan Harga Rp1,199 Miliar
Agato didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan. Dalam sambutannya, Agato menjelaskan tugas dan fungsi
utama Kanwil Kemenkum Sumsel, termasuk pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal demi mendukung kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik di Sumatera Selatan.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan peran ini secara optimal dan terus mendorong kolaborasi lintas
sektor guna menciptakan lingkungan yang bebas dari potensi pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba," ujar Agato.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Agato P. P. Simamora, bersama jajaran, melakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, Guruh Achmad Fadiyanto, pada Rabu (22/01/2025).--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi salah satu prioritas utama.
Lebih lanjut, Agato menggarisbawahi pentingnya sinergi ini sebagai bagian dari upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam tema besar Asta Cita Presiden.
“Kami percaya, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan BNN Provinsi Sumsel dapat