PALTV.CO.ID- Tedi Adhi Wiguna Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya bernama Zulfikri Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus.
dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim Patti Arimbi drngan Jaksa Penuntut Umum, yang dalam amar putusan nya terdakwa tedi di vonis pidana penjaran selama 3 tahun.
" mengatakan terdakwa Tedi Adhi Wiguna telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan
melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dama wajib membayar biaya perka sejumlah 5 ribu rupiag., " Ungkap Majelis Hakim Ketua Patti Arimbi
BACA JUGA:Tips Terhindar Dari Penipuan Online dan Scam Di Era Digital
BACA JUGA:Uji Coba Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai, KAI Imbau Warga Lebih Waspada!
sebelum nya jaksa penuntut umum M Jimmy Artalius dalam amar tuntutan nya menuntut terdakwa pidana penjar.
" menuntut terdakwa tedi adhi Wiguna, pidana penjara sepama 3 tahun, " Pungkasnya
Dalam Dakwaan nya Jaksa Penuntut Umum, Peristiwa ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat Terdakwa Tedi yang merupakan tetangga dekat korban, meminta bantuan kepada Zulfikri untuk meminjam uang.
Namun, Zulfikri tidak bisa memberikan pinjaman uang, dan sebagai gantinya, Terdakwa Tedi meminjam sepeda motor milik korban.
Tedi Adhi Wiguna Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya bernama Zulfikri Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. -foto/Heru wahyudi-PALTV
Tanpa curiga, Zulfikri meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam kepada Terdakwa Tedi untuk digunakan, dengan perkataan, "yo pakailah jangan lamo."
Namun Terdakwa justru membawa motor tersebut dan menjualnya seharga Rp 1.500.000,- kepada seorang pria bernama Zuki (yang hingga kini belum tertangkap).
Uang tersebut digunakan Terdakwa Tedi untuk membayar SPP sekolah anaknya, tetapi setelah kekurangan, ia kembali meminta uang tambahan dari Zuki, yang akhirnya memberikan uang sebesar Rp 700.000,- dan sebuah handphone Oppo A57.
Zulfikri yang merasa dirugikan karena sepeda motor miliknya tidak dikembalikan, mencoba mencari Tedi, namun tidak menemukannya. Setelah beberapa waktu, Tedi menghubungi Zulfikri dan mengakui bahwa motor tersebut telah dijual.