Gelapkan Sepeda Motor Teman Sendiri, Terdakwa Tedi Divonis Majelis Hakim 3 Tahun Penjara

Minggu 19-01-2025,11:48 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Abidin Riwanto

PALTV.CO.ID- Tedi Adhi Wiguna  Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya  bernama Zulfikri  Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. 

dalam sidang yang di ketuai Majelis Hakim Patti Arimbi  drngan Jaksa Penuntut Umum, yang dalam amar putusan nya terdakwa tedi di vonis pidana penjaran selama 3 tahun.

" mengatakan terdakwa Tedi Adhi Wiguna telah terbukti  secara sah bersalah melakukan tindakan

melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun dama wajib membayar biaya perka sejumlah 5 ribu rupiag., "  Ungkap Majelis Hakim Ketua Patti Arimbi 

BACA JUGA:Tips Terhindar Dari Penipuan Online dan Scam Di Era Digital

BACA JUGA:Uji Coba Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai, KAI Imbau Warga Lebih Waspada!

sebelum nya jaksa penuntut umum M Jimmy Artalius dalam amar tuntutan nya menuntut terdakwa pidana penjar.

" menuntut terdakwa tedi  adhi Wiguna, pidana penjara sepama 3 tahun, "  Pungkasnya

Dalam Dakwaan nya Jaksa Penuntut Umum, Peristiwa ini bermula pada 26 Agustus 2024, saat Terdakwa  Tedi yang merupakan tetangga dekat korban, meminta bantuan kepada Zulfikri untuk meminjam uang.

Namun, Zulfikri tidak bisa memberikan pinjaman uang, dan sebagai gantinya, Terdakwa Tedi meminjam sepeda motor milik korban.


Tedi Adhi Wiguna Terdakwa penggelapan Sepeda motor milik teman nya bernama Zulfikri Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus. -foto/Heru wahyudi-PALTV

Tanpa curiga, Zulfikri meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam kepada Terdakwa Tedi untuk digunakan, dengan perkataan, "yo pakailah jangan lamo."

 Namun Terdakwa  justru membawa motor tersebut dan menjualnya seharga Rp 1.500.000,- kepada seorang pria bernama Zuki (yang hingga kini belum tertangkap). 

Uang tersebut digunakan Terdakwa Tedi untuk membayar SPP sekolah anaknya, tetapi setelah kekurangan, ia kembali meminta uang tambahan dari Zuki, yang akhirnya memberikan uang sebesar Rp 700.000,- dan sebuah handphone Oppo A57.

Zulfikri yang merasa dirugikan karena sepeda motor miliknya tidak dikembalikan, mencoba mencari Tedi, namun tidak menemukannya. Setelah beberapa waktu, Tedi menghubungi Zulfikri dan mengakui bahwa motor tersebut telah dijual.

Kategori :