Untuk membeli motor listrik dengan subsidi, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk membeli motor listrik subsidi di Indonesia:
Usia minimal 17 tahun.
BACA JUGA:OneOne Memperkenalkan ROO Valhalla World Cup 2024
BACA JUGA:5 Flyover di Sumsel Dukung Peningkatan Lalu Lintas Batubara Serta Kesejahteraan Masyarakat
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki e-KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Setiap NIK hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik dengan subsidi.
Melakukan pengecekan data melalui sistem SISAPIRa yang terhubung dengan Kemenperin.
Proses administrasi yang lengkap, termasuk membawa KTP dan SIM saat pengambilan motor, serta memastikan data penerima sesuai dengan STNK.
BACA JUGA:OneOne Memperkenalkan ROO Valhalla World Cup 2024
BACA JUGA:Penjualan Suzuki Meningkat Pesat di Akhir 2024 Berkat 5 Model Andalan
Setelah semua persyaratan dipenuhi dan verifikasi data selesai, calon pembeli dapat melanjutkan ke tahap pelunasan dan menunggu pengiriman motor listrik ke alamat yang tercantum.
STNK dan pelat nomor kendaraan diperkirakan akan selesai dalam waktu 2-3 minggu setelah pembelian.
Program subsidi motor listrik yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia jelas memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Dengan subsidi sebesar Rp7 juta, masyarakat dapat menghemat biaya pembelian motor listrik yang selama ini relatif mahal dibandingkan dengan motor konvensional.
BACA JUGA:Daun Cangkok: Rahasia Kesehatan dari Alam yang Wajib Anda Ketahui
BACA JUGA:Sigit Setyawan Dilantik Jadi Kakanwil Imigrasi Sumsel, Ini Rekam Jejaknya!