Harga Motor Listrik Subsidi: Seberapa Menarik untuk Dibeli?

Rabu 15-01-2025,13:48 WIB
Reporter : Hanida Syafrina
Editor : Hanida Syafrina

PALTV.CO.ID,- Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk memperkenalkan dan mendorong penggunaan kendaraan listrik, salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.

Program ini bertujuan untuk membuat motor listrik lebih terjangkau dan mendukung transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.

Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk membeli motor listrik dengan subsidi, termasuk kuota tahunan yang terbatas dan prosedur pembelian yang perlu dipahami oleh calon pembeli.

Kuota dan Program Subsidi Motor Listrik

BACA JUGA:BYD M6: Mobil Listrik yang Responsif dan Nyaman Untuk Keluarga

BACA JUGA:Kenapa Motor Jadul Lebih Hemat Bensin dan Jarang Rewel? Ini Alasannya!

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan kuota subsidi motor listrik sebesar 50.000 unit. Namun, kuota ini cepat habis diserap oleh masyarakat yang tertarik untuk membeli motor listrik dengan harga lebih terjangkau.

Berdasarkan laporan Kementerian Perindustrian, hingga akhir tahun 2024, sekitar 60% dari kuota tersebut sudah tersalurkan, dengan angka mencapai 30.083 unit.

Bahkan, pada bulan September 2024, seluruh kuota subsidi motor listrik sudah habis.

Meskipun subsidi motor listrik sangat menarik, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkannya karena keterbatasan kuota yang diberikan tiap tahun.

BACA JUGA:JBL Tour One M2: Pilihan Premium dengan Diskon 50% untuk Mengalahkan Sony dan Bose

BACA JUGA:TikTok Terancam Diblokir di AS, Elon Musk Jadi Calon Pembeli?

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi pada tahun ini, penting untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan kuota.


salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik.--youtube@modernwifi

Peraturan dan Syarat Subsidi Motor Listrik

Kategori :