Transformasi Pajak Kendaraan 2025 bagi Kendaraan Ramah Lingkungan di Indonesia

Kamis 09-01-2025,07:12 WIB
Reporter : said prakata
Editor : Hanida Syafrina

PALTV.CO.ID - Industri otomotif Indonesia memasuki babak baru seiring diberlakukannya kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru yang efektif mulai Januari 2025.

Aturan ini membawa perubahan signifikan pada struktur perpajakan kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga aksesibilitas kendaraan pribadi bagi masyarakat.

Dalam kebijakan baru ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat dari 11% menjadi 12%. Sementara itu, tarif PPnBM diberlakukan secara variatif tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan insentif bagi kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga mengatur perlakuan pajak yang berbeda untuk kategori mobil lainnya, termasuk mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC).

BACA JUGA:7 Manfaat Nitrogen untuk Ban yang Pasti Tidak Diketahui

BACA JUGA:Putusan Tipiring untuk Pelaku Pemukulan Kades di Muara Enim Demo Pengadilan

Pemerintah menunjukkan komitmen serius terhadap pengembangan kendaraan listrik dengan memberikan pembebasan penuh PPnBM untuk jenis kendaraan ini.

Selain itu, kendaraan listrik juga mendapatkan diskon PPN sebesar 10% melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Dengan insentif ini, tarif PPN yang dikenakan pada mobil listrik hanya sebesar 2%. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

"Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dengan insentif yang ada, kami optimis dapat mempercepat pengembangan model kendaraan listrik dan hybrid untuk pasar Indonesia," kata Andi Setiawan, Direktur Pemasaran sebuah produsen otomotif terkemuka.

BACA JUGA:Heboh!! Kaca Masjid Ash Shomad Palembang Pecah Seperti Bekas Tembakan

BACA JUGA:Saksi akui adanya mark up pembelian Retrofit sistem soot blowing dari RAB 52 miliyar menjadi 72 Miliyar

Untuk kategori mobil hybrid, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 3%. Insentif ini membuat mobil hybrid lebih terjangkau meskipun harganya masih relatif tinggi dibandingkan mobil konvensional.

Mobil hybrid menawarkan keunggulan dalam efisiensi energi, menggabungkan mesin listrik dan mesin bensin.


Dalam kebijakan baru ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat dari 11% menjadi 12%. --ilustrasi pribadi

Kategori :