PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Puluhan massa mendatangi kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi damai, pada Jumat 27 Desember 2024.
Koordinator Aksi, Ki Musmulyono megatakan, dalam aksi ini massa menyampaikan dugaan bangunan
Parkside hotel Palembang, yang tidak memiliki izin, namun masih ada aktivitas kendati sudah dilakukan penyegelan.
“ini aksi kami terkait bangunan Parkside hotel yang diduga ilegal. Ini aksi yang keenam dilakukan dari 3
orang Pj Walikota Palembang. Pemkot Palembang memang sudah melakukan penyegelan, tapi masih ada aktivistas di belakangnya.” Kata Koordinator Aksi, Ki Musmulyono.
BACA JUGA:Hujan Deras Hantam Banyuasin, 10 RT Terkepung Banjir!
BACA JUGA: Jalan Lettu Karim Kadir Kembali Rusak, Warga Desak Perbaikan Segera Dilakukan
Selain itu, massa juga meminta Penjabat (PJ) Walikota Palembang, untuk mengevaluasi Kasat Pol PP
Koordinator Aksi, Ki Musmulyono-Foto/Sandy Pratama-PALTV
Kota Palembang, terkait masih adanya tempat hiburan malam, yang melanggar jam operasional, sesuai
dengan Perda Nomor 44 tahun 2002, serta diduga adanya tempat hiburan malam yang menunggak pajak.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, tiga permintaan dari massa aksi akan dilanjutkan kepada Pj Walikota Palembang untuk diproses segera.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani-Foto/Sandy Pratama-PALTV
“pertama mendesak Pj Walikota Palembang yang tidak memiliki izin. Kedua mendesak Kasat Satpol PP untuk menutup permanen Parkside hotel, dan meminta DPRD Palembang untuk mengeluarkan
rekomendasi pembongkaran Parkside hotel. Ketiganya akan dilanjutkan ke pak PJ untuk ditindaklanjuti segera.” Kata Isnaini Madani.